Monday, January 14, 2013

Christian Fernandez, Bocah Pertama Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang bocah berusia 13 tahun menghadapi tuntutan yang sangat serius. Di usianya yang baru beranjak remaja, ia harus berhadapan dengan pengadilan karena telah membunuh adiknya yang baru berusia 2 tahun.


Christian Fernandez, dituduh membunuh adiknya sendiri, David, dengan cara menghantamkan kepalanya ke sebuah rak buku. Kini ia pun terancam menjadi bocah Amerika Serikat pertama yang dituntut dengan pasal pembunuhan orang dewasa. Jika bersalah, ada kemungkinan Fernandez akan dihukum seumur hidup. 

Kasus ini sendiri sedang menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum di AS. Banyak pihak yang merasa pasal yang dikenakan terlalu keras bagi bocah seumurannya. Terlebih lagi jika melihat latar belakang hidup dan keluarganya yang kelam dan penuh dengan kekerasan. Demikian seperti yang dilansir Daily Mail. 

Fernandez dilahirkan di Miami, Florida, tahun 1999. Menurut keterangan yang didapat, Fernandez memang mengalami perjalanan hidup yang sangat keras. Dilahirkan oleh Biannela Suzana, yang masih berusia 12 tahun, Fernandez harus hidup dalam penampungan karena sang nenek mengalami ketergantungan terhadap kokain. Saat beranjak ke usia 8 tahun, Fernandez mengalami kekerasan seksual yang tidak lain dilakukan oleh sepupunya sendiri.

Menurut keterangan pihak berwajib, ia tercatat pernah membunuh seekor kucing hanya demi kesenangan serta melakukan simulasi seks bersama dengan teman kelasnya. 

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada tanggal 3 Juni 2011, atau saat ia masih berusia 12 tahun. Saat itu Biannela menemukan David tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala setelah berkelahi dengan Fernandez.


Kepada polisi Biannela mengaku sedang tidak berada di tempat saat peristiwa naas itu terjadi. Meski begitu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal memperburuk keadaan yang membuat nyawa seseorang meninggal. Biannela mengaku bersalah atas tuduhan tersebut dan kemungkinan diancam kurungan penjara selama 30 tahun.

0 comments:

Post a Comment